Kepengurusan Administrasi Penduduk Gratis Kabupaten Kebumen
Dasar :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Memperhatikan ketentuan peraturan diatas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa menegaskan terkait dengan Kepengurusan dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis (Rp. 0,-),
2. perlu diinformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kebumen agar mengetahuinya;
3. Bahwa semua kecamatan, kelurahan/desa dihimbau untuk dapat menginformasikan ketentuan sebagaimana poin 1 melalui pemasangan Banner pada tiap-tiap Kantor Kecamatan, Kelurahan/Desa dan mensosialisasikan melalui Web dan sosial media masing masing;